Sunday, October 31, 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial
Menurut Pitirim A Sorokin, Pelapisan masyarakat adalah Pembedaan Penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas (Hirarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya.Setiap lapisan itu disebut Strata Sosial. PJ Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut Stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya pelapisan social, diantaranya :
1.       Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini terjadi karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
2.       Terjadi  dengan Sengaja
Proses ini terjadi demi  untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.
Pembedaan Sistem dalam Masyarakat
Di dalam masyarakat, terdapat pembedaan sistem lapisan dalam masyarakat  yang dibedakan menjadi :
1.       Sistem Pelapisan masyarakat Tertutup.
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat yang lain baik ke atas ataupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem ini, satu-satunya jalan masuk ke dalam anggota sistem ini adalah karena Kelahiran. Sistem ini dapat kita lihat di India yang masih mengenal istilah Kasta, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra.
2.       Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Di dalam Sistem ini, setiap anggota masyarakat dapat jatuh ke dalam lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya, sistem seperti ini dapat kita lihat dalam masyarakat kita, dimana setiap orang dapat diberi kesempatan menduduki suatu jabatan apabila memiliki kesempatan dan kemampuan untuk itu, dan dapat pula turun apabila tidak mampu mempertahankannya.

Teori tentang  Pelapisan Sosial
Ada beberapa teori tentang pelapisan masyarakat yang di ungkapkan oleh para Ilmuwan, diantaranya :
1.       Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi Ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
2.       Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan selama di masyarakat ada sesuatu yang dihargai maka itu akan menjadi bibit timbulnya lapisan-lapisan dalam masyarakat.
3.       Vilfredo Pareto ,seorang  Sarjana asal Italia berpendapat bahwa pelapisan itu terjadi karena dalam masyarakat terdapat  kecakapan, watak,keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4.       Gaotano Mosoa, seorang Sarjan yang juga bersal dari Italia berpendapat bahwa terdapat dua kelas yang berbeda yaitu Kelas yang memerintah dan kelas yang diperintah.
5.       Karl Marx, berpendapat bahwa di dalam masyarakat terdapat dua lapisan masyarakat yaitu masyarakat yang mempunyai tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang tidak mempunyai itu dan hanya mempunyai tenaga untuk proses produksi itu.

Kesamaan Derajat
Di  dalam kehidupan bermasyarakat, kita mempunyai hak dan kewajiban, baik itu terhadap diri sendiri, masyarakat maupun kepada bangsa dan Negara.Hak dan kewajiban ini telah diatur di dalm UUD 1945 maupun di dalam Undang-Undang. Undang-Undang ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, hal ini menjelaskan bahwa di dalam masyarakat terdapat persamaan derajat yang di jamin oleh Undang-Undang.Dengan adanya Persamaan Harkat,Derajat dan Martabat manusia setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia.
Di dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang menjelaskan tentang persamaan Hak diantaranya di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34.
Di dalam UUD 1945 juga terdapat empat pokok hak-hak asasi yang terdapat di dalam empat pasal,yaitu :
1.       Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
2.       Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 yang mengatur tentang persamaan mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak dan kebebasan mengeluarkan pendapat.
3.       Pasal 29 ayat 2 yang mengatur hak asasi masyarakat untuk memluk agama.
4.       Pasal 31 yang mengatur Hak asasi tentang pengajaran.

Elite dan Massa
Berbicara tentang definisi Elite, ada beberapa definisi, diantaranya Elite adalah orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok, atau definisi lainnya adalah kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb).
Dalam kehidupan sosial, selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan sebagai satu golongan yang penting, punya kekuasan dan memiliki andil yang sangat penting dalam masyarakat. Inilah yang disebut Golongan Elite.Ada dua kecenderungan dalam masyarakat untuk menentukan elite, diantaranya menitikberatkan pada fungsi sosial dan pertyimbangan moral.Karena kecenderungan inilah lalu lahir dua macam golongan elite yaitu Elite Internal dan Elite Eksternal.
Sehubungan dengan fungsi yang harus di jalankan, maka elite harus dapat mengatur strategi yang tepat, yang secara garis besar dapat kita bedakan dapat dibedakan menjadi :
1.       Elite Politik (Elite dari segala Elite)
2.       Elite Ekonomi,militer, diplomatic dan cendikiawan (Elite di bidangnya)
3.       Elite Agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
4.       Elite yang memberikan kebutuhan Psikologis seperti artis, penulis, aktor, olahragawan.

Sedangkan Massa adalah  suatu bentuk kumpulan individu-individu, didalamnya tidak terdapat interaksi dan tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
Ciri-Ciri massa adalah :
1.       Biasanya berjumlah banyak dan berlangsung lama.
2.       Terjadi karena mempunyai tujuan dan minat yang sama.
3.       Cenderung bergerombol namun sedikit sekali berinteraksi sesama anggota massa.
4.       Keanggotaanya biasanya dari semua golongan masyarakat.
5.       Tidak bias bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan, mungkin terlalu banyaknya pola pikir.

Manusia memang diciptakan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, namun hendaknya perbedaan yang ada jangan dijadikan jurang pemisah antar masyarakat yang satu dengan yang lainnya, karena ada norma yang berlaku di dalam masyarakat dan juga Undang-Undang yang mengatur persamaan Hak dan derajat sebagai sesama anggota masyarakat.

Daftar Pustaka :
1.       Buku ISD, Harwantiyoko dan Neltje F Katuuk
2.       Wikipedia.org
3.       Selayar.org


1 comment: