Sunday, October 24, 2010

Warganegara dan Negara

                Hukum, Negara dan Pemerintahan merupakan tiga pilar yang tidak dapat dipisah kan satu dengan yang lainnya.Ketiganya mempunyai keterkaitan yang sangat penting.Suatu Negara terbentuk tentu ada payung hukum yang mengaturnya, demikian juga dalam suatu Negara pasti ada pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan pada Negara tersebut.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.Dan masih banyak lagi pengertian tentang hukum itu sendiri menurut para ahli dan dari berbagai macam sudut pandang.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Hukum itu sendiri mempunyai sifat dan ciri, diantaranya :
1.       Hukum itu bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan
2.       Adanya perintah atau larangan yang harus di patuhi.
3.       Adanya sanksi yang akan di terima bagi yang melanggar hukum dan aturan yang telah di tetapkan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, politik, social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.Sedangkan Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber hukum formil terbagi menjadi :
1.       Undang-Undang
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang di buat oleh penyelenggara Negara yang berwenang dan mengikat setiap warga Negara.
2.       Kebiasaan
Sumber hukum ini terdapat di dalam kehidupan masyarakat dan  harus di patuhi sebagai nilai-nilai positif.
3.       Traktat
Yaitu perjanjian antar 2 negara atau 2 orang atau lebih yang mengikat keduanya dalam perjanjian kerjasama.
4.       Yurisprudensi
Yaitu Putusan hakim yang membuat peraturan tersendiri dan mempunyai kekuatan hukum yang di ikuti oleh hakim yang lain dalam pengambilan keputusan dan menyelesaikan permasalahan yang sama.
5.       Doktrin
Yaitu Pendapat para ahli hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
Hukum itu juga dapat terbagi menjadi :
1.       Hukum Menurut Bentuknya,
a.       Hukum Tertulis
b.      Hukum Tidak Tertulis.
2.       Hukum Menurut Tempat Berlakunya,
a.       Hukum Nasional
b.      Hukum International
c.       Hukum Asing
3.       Hukum Menurut  Sumbernya,
a.       Sumber Hukum Materiil
b.      Sumber Hukum Formil
4.       Hukum Menurut Waktu Berlakunya,
a.       Hukum Positif (Ius Constitutum)
b.      Hukum Ius Constituendum (Diharapkan dapat berlaku pada masa datang)
5.       Hukum Menurut Isinya
a.       Hukum Privat
b.      Hukum Publik
6.       Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
a.       Hukum Formil
b.      Hukum Materiil
7.       Hukum Menurut Sifatnya
a.       Hukum Yang memaksa
b.      Hukum Yang mengatur
Negara
Menurut Prof.Mr.Soenarko, Negara  adalah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. Dan masih banyak lagi pengertian Negara menurut para ahli.
Tugas Pokok Negara, yaitu :
1.       Mengatur dan menertibkan segala sesuatu dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.       Mengatur dan menyatukan kegiatan masyarakat demi tujuan bersama selaras dengan tujuan Negara.
Sifat-Sifat Negara :
1.       Sifat Memaksa
2.       Sifat Memonopoli
3.       Sifat Mencakup Semuanya.
BentuK  Negara
Dalam teori Negara modern saat ini, terdapat 2 bentuk Negara, Yaitu :
1.       Negara Kesatuan (Unitarisme)
2.       Negara Serikat (Negara Federasi)
Selain itu, dewasa ini, bentuk Negara yang kita kenal antara lain :
1.       Negara Dominion
2.       Negara Uni
3.       Negara Protektorat
Unsur-Unsur Negara
Untuk membentuk suatu Negara  terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu :
1.       Harus memiliki rakyat.
2.       Harus  memiliki wilayah
3.       Harus memiliki pemerintahan yang berdaulat
4.       Harus mempunyai arah dan tujuan
Tujuan Negara Indonesia
Sebagaimana tercantum di dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia  yaitu Melindungi segenap  bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pemerintah adalah suatu organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang pada wilayah  tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki/Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut/mutlak.
Warga Negara dan Negara
Di dalam pasal 26 UUD 1945 disebutkan  yang menjadi  Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli  dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang –undang, dengan kata lain Warga Negara  ialah orang yang tinggal di suatu Negara  dan mengakui serta mematuhi peraturan yang terkandung dan berlaku di dalam Negara tersebut.
Untuk menjadi warga Negara sebuah Negara ada beberapa kriteria, yaitu :
1.       Kriterium Kelahiran.
2.       Naturalisasi atau pewarganegaraan.
Di dalam UUD 1945 juga tercantum beberapa pasal  tentang warga Negara, yaitu :
1.       Pasal 26 (1,2,3)
2.       Pasal 27 (1,2,3)
3.       Pasal 28
4.       Pasal 29 (1 dan 2)
5.       Pasal 30 (1 dan 2)
6.       Pasal 31 (1 dan 2)
7.       Pasal 32 (1 dan 2)
8.       Pasal 33 (1,2,3)
9.       Pasal 34
Tentang hal yang lain berkenaan dengan warga Negara, selanjutnya di atur dalam undang-undang agar antara pemerintah dan rakyat yang di dalamnya dapat bersinergi,bekerjasam dalam memajukan Negara nya di bawah naungan undang-undang yang berlaku.

Daftar Pustaka :
1.       Buku ISD, Harwantiyoko dan Neltje F Katuuk
2.       Wikipedia.org






No comments:

Post a Comment